JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit didakwa merugikan negara sebesar Rp 40.193.589.964,42.
Bobby diduga terlibat bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.
"Didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Dalam surat dakwaan, Bobby diduga melakukan intervensi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan, agar memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III, pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML).
Proyek tersebut menggunakan anggaran yang berasal dari APBN Tahun 2011.
Setelah pembicaraan dengan pejabat PT Hutama Karya, Bobby memerintahkan Kepala PPSDML Djoko Pramono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proses lelang.
Setelah melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak, Bobby meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK Basuki Muchlis, karena perusahaan tersebut telah dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima uang sejumlah 20 ribu dollar AS di Kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat.
Kemudian, dalam pertemuan dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan, pada 18 November 2011, di Hot Planet, Sarinah, Jakarta, Bobby menerima lagi uang Rp 200 juta dalam pecahan dollar AS.
Selanjutnya, pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam pecahan dollar AS yang nilainya sama dengan Rp 100 juta.
Penyerahan tersebut karena PT HK telah menerima pembayaran kontrak kerja sebesar 100 persen, meski pekerjaan baru dilakukan sekitar 87 persen.
"Uang pembayaran kontrak kerja tersebut juga dipergunakan untuk mengganti biaya arranger fee, termasuk kepada terdakwa, dan pihak-pihak terkait yang memenangkan PT Hutama Karya," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Bobby didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.