JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965, International People's Tribunal (IPT) 65 dan beberapa organisasi masyarakat sipil menemui Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Dalam kesempatan tersebut, baik YPKP maupun IPT 65 menyampaikan beberapa catatan mengenai kuburan massal korban Tragedi 1965 di Indonesia.
"Tadi kami ditemui oleh Pak Luhut dan stafnya. Kami sampaikan YPKP merasa perlu menyerahkan catatan mengenai kuburan massal atas permintaan Pak Luhut. Tadi secara resmi kami serahkan resume dan catatan tentang kuburan massal," ujar Ketua YPKP 1965 Bejo Untung, seusai pertemuan.
Bejo mengungkapkan, berdasarkan catatan YPKP, ada 122 titik kuburan massal yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
Sebelum menyerahkan data itu, ia meminta jaminan perlindungan kepada Luhut untuk seluruh saksi dan korban ketika diminta menunjukkan lokasi kuburan massal.
Selain itu, Bejo juga meminta jaminan bahwa seluruh lokasi yang tercantum dalam data itu tidak digusur, dirusak, dipindahkan atau dihilangkan karena menjadi alat bukti dalam proses pengungkapan kebenaran.
"Saya minta agar agar YPKP 65 bersama saksi pelaku dan saksi korban, dijamin keamanannya dalam rangka menunjukan kuburan massal tersebut. Pemerintah juga harus menjamin kuburan massal itu tidak digusur, dirusak dan dipindahkan, bahkan dihilangkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Bejo.
Menurut Bejo, Luhut berjanji akan memberikan jaminan yang diminta oleh YPKP 65 dan akan berkoordinasi dengan aparat militer setempat agar tidak melakukan pembongkaran terhadap kuburan massal.
"Tadi Pak Luhut menjawab dengan lugas akan jamin keamanannya dan berkoordinasi dengan Kodam serta Kodim setempat," ujar Bejo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.