Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis MA Empat Tahun Penjara, Yance Bakal Ajukan PK

Kompas.com - 09/05/2016, 11:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau dikenal Yance akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

MA memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance setelah Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas.

"Kami anggap putusan kasasi terhadap Pak Yance sangat tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap pada sidang tingkat pertama," ujar pengacara Yance, Ian Iskandar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/5/2016).

Namun, belum dipastikan kapan gugatan itu akan diajukan ke PN Bandung. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi.

(Baca: Usai Eksaminasi Kejagung, Tuntutan dan Dakwaan atas Yance Dianggap "Clear")

Ian menganggap, vonis MA tak beralasan. Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa Yance tidak terbukti dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Ada apa? Kok bisa berbalik 180 derajat. Tidak ada satu pun pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang menjadi referensi bagi majelis kasasi," kata Ian.

Ia menambahkan, saksi yang dihadirkan sama sekali tidak ada yang memberatkan tindak pidana Yance. Bahkan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun dihadirkan sebagai saksi meringankan.

(Baca: JK: Divonis Bebas, Yance Memang Tidak Merugikan Negara)

"Kita mendengarkan langsung saksi dari Pak Wapres JK, tidak ada yang memberatkan, tidak ada kerugian negara. Ini mestinya jadi dasar pertimbangan majelis kasasi," kata Ian.

Sebelumnya, Yance didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007.

JPU kemudian menuntut Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim PN Bandung menganggap tuntutan tersebut berlebihan. Dalam putusan hakim itu, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah dianggap tidak terlibat aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU.

Selain itu, hakim menyatakan tidak ada ada penambahan harta Yance secara tidak wajar sebelum dan sesudah proyek pembangunan PLTU bergulir.

Majelis hakim PN Bandung pun menjatuhkan vonis bebas. (Baca: Yance Divonis Bebas)

Pada 28 April 2016, majelis kasasi MA mengabulkan pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum dan memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance.

Sidang tersebut diketuai oleh hakim Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Muhammad Askin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com