JAKARTA, KOMPAS.com - Lambannya pemerintah dalam mengembalikan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ke Indonesia menjadi tanggung jawab penyidik dan penuntut.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, kasus hilangnya La Nyalla merupakan tanggung jawab penyidik dan penuntut.
"Harusnya upaya lanjutan ke Singapura dilanjutkan oleh Jaksa penuntut umum," katanya saat di hubungi Kompas.com, Jumat (6/5/2016).
(Baca: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)
Menurut dia, sulitnya pemerintah Indonesia mencari keberadaan Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut dilatarbelakangi oleh perjanjian ekstradisi oleh Singapura yang belum jelas.
"Hal ekstradisi itu yang menyebabkan penyidik kesulitan untuk memulangkan buronan," ujarnya.
Namun, ada celah lain yang bisa dimanfaatkan dalam memulangkan La Nyalla yakni melalui jalur deportasi saat izin tinggalnya habis. Akan tetapi, peluang ini masih bisa terganjal apabila La Nyalla masih bersembunyi di Singapura tanpa terdeteksi aparat setempat.
Sprindik "bertubi-tubi"
Status tersangka La Nyalla sempat hilang lantaran memenangkan gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu.
Tak lama berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas dugaan pencucian uang atas korupsi dana hibah.
(Baca: Kejagung: Dalam Dua atau Tiga Hari, Kita Berdoa La Nyalla Pulang)
Penyidikan tersebut kembali digugat lewat praperadilan. Kali ini gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.
La Nyalla terbang ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.
Dalam kasus ini, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.