Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR yang Enggan Mundur Ingkari Amanat Konstituen

Kompas.com - 06/05/2016, 12:25 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhan berpendapat, keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mau mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah telah menyalahi mandat konstituen.

Jika dilihat dari segi nonformal, baik sebagai anggota DPR maupun kepala daerah, memiliki ranah kerja politik yang berbeda. Walaupun dipilih langsung oleh rakyat, tetapi konstituennya berbeda.

"Ini sama-sama jabatan politik, tapi ranah politiknya berbeda. Mereka (anggota DPR) harus memilih mau mengabdi dengan konstituen mana? Mau mengabdi di mana? Jadi anggota DPR atau kepala daerah?" kata Fadli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/5/2016).

(Baca: Anggota DPR Khawatir Pilkada Sepi jika Anggota Dewan Harus Mundur)

Anggota DPR harus bersikap tegas untuk bekerja di atas amanat konstituen yang jelas. Oleh karena itu, anggota DPR tidak bisa bekerja di atas "dua konstituen" yang berbeda. Pasalnya, ada kemungkinan salah satu pekerjaan terbengkalai.

"Mereka (anggota DPR) tetap harus mundur karena nantinya tidak akan bisa bekerja maksimal," ujar dia.

Selain itu, secara formal, lanjut Fadli, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait harus mundurnya anggota TNI, Polri, PNS, DPR, DPD, DPRD, direksi BUMN, dan BUMD sudah jelas dan mengikat.

Mereka harus memundurkan diri dari jabatannya jika terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian, anggota DPR tidak perlu lagi bersikeras untuk tetap mempertahankan pendapatnya.

(Baca: Mendagri Sebut RUU Pilkada Alot Bahas Keharusan Mundur Anggota DPR jika Calonkan Diri)

Yang lebih terpenting saat ini adalah kinerja dan efektivitasnya dalam menjalankan mandat.

"Mereka (anggota DPR) kalau mau menjabat sebagai kepala daerah kan bisa digantikan oleh anggota partai yang lain. Jadi kontinuitas kinerja tidak akan terganggu," ucap Fadli.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai, kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah tidak bisa disamakan dengan PNS, TNI, dan Polri.

Alasannya, setiap lembaga memiliki aturannya masing-masing.

(Baca: Tak Mau Mundur dari DPR, Politisi Terkesan Hanya Cari Peruntungan di Pilkada)

"UU MD3 tidak mengatur pengunduran diri bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang akan mengikuti pilkada," kata Diah saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Tak hanya Diah, di internal DPR ada keinginan agar anggota Dewan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Aturan yang berlaku saat ini, anggota Dewan mesti mundur sebagai wakil rakyat ketika menjadi calon kepala daerah.

Dampaknya, mereka khawatir kalah suara nantinya. Namun, jika hanya diwajibkan cuti, maka anggota Dewan yang kalah dalam pilkada bisa kembali menjadi wakil rakyat.

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com