Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Celah Hukum di Kasus YN, Penegak Hukum Diminta Teliti

Kompas.com - 06/05/2016, 11:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog sekaligus pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meminta aparat penegak hukum benar- benar teliti dalam menangani perkara YN (14), siswi SMP yang diperkosa dan dibunuh di Bengkulu.

Reza mengatakan, polisi dan Jaksa harus dapat mengantisipasi celah hukum yang bisa dipakai para pelaku pemerkosa sekaligus pembunuh YN demi mendapatkan keringanan hukuman.

"Polisi dan Jaksa harus bisa mengantisipasi ada celah-celah hukum supaya hukumannya dapat maksimal, andai bisa ada hukuman mati," ujar Reza melalui pesan singkat, Jumat (6/5/2016).

Reza melihat erdapat sejumlah celah hukum yang bisa saja meringankan para pelaku.

(Baca: Kepergian Yn dan Meja Belajarnya yang Selalu Basah...)

Pertama, pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Jika semua pelaku tengah mabuk, bagaimana penyidik bisa memastikan kebenaran serta akurasi keterangan mereka.

Kedua, penyidik perlu meneliti apakah para pelaku membunuh YN atau menganiayanya secara seksual sehingga mengakibatkan YN tewas. Pasalnya, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, menuai hukuman lebih rendah dibandingkan pembunuhan.

"Pasalnya berbeda. Ancaman pidananya juga berbeda pula. Harusnya teliti agar hukuman bisa maksimal," ujar Reza.

(Baca: Teman Yn Ajukan 3 Permintaan, Bupati Bilang "Semua Tergantung Duit")

Ketiga, sebagian pelaku masih di bawah umur. Artinya, mereka belum dapat dikenakan age of consent meski penyidikan mengungkapkan mereka meminum alkohol lalu memerkosa YN.

Dalam konteks anak berhadapan dengan hukum, patut dipertimbangkan juga bahwa mereka dipaksa atau dimanipulasi oleh pelaku yang sudah dewasa untuk minum alkohol dan melakukan tindakan asusila.

(Baca: Menteri Yohana: Orangtua Pemerkosa Yn Dapat Dihukum Penjara)

"Jika demikian, bukankah - setidaknya dalam tahap awal - pelaku yang masih anak-anak ini juga adalah korban?" ujar Reza.

Oleh sebab itu, Reza meminta polisi dan jaksa benar-benar teliti dalam penyelidikan serta menyusun tuntutan. Selain agar hukuman bagi pelaku dapat maksimal, namun juga bisa memberikan keadilan bagi pelaku yang telah dewasa dan pelaku yang masih di bawah umur.

Kompas TV "Tangkap dan Hukum Pelaku Seberat-beratnya"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com