Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Saran KPK, Golkar Tetap Wajibkan Calon Ketua Umum Setor Rp 1 Miliar

Kompas.com - 05/05/2016, 18:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar memutuskan bahwa syarat setoran Rp 1 miliar untuk setiap calon ketua umum Partai Golkar tetap berlaku.

Syarat ini tetap diberlakukan meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan saran bahwa setoran tersebut adalah bentuk politik uang dan gratifikasi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Steering Committee Munaslub Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

"Sumbangan caketum tidak berkaitan dengan gratifikasi," kata Sekretaris Steering Committee Munaslub Golkar Agun Gunanjar Sudarsa.

Agun mengatakan bahwa Steering Committee menghargai saran dan imbauan yang diberikan KPK. Namun, Steering Committee menilai saran tersebut bukanlah sesuatu yang mengikat yang harus diikuti.

"Berkaitan dengan pemberitaan, Komite Etik mengklarifikasi bahwa KPK tidak pernah melarang sumbangan, bahkan KPK tidak akan mencampuri," ucapnya.

Steering Commitee lebih memilih berpatokan pada Pasal 34 Undang-Undang tentang Partai Politik tentang iuran anggota. Aturan tersebut membolehkan kader untuk menyumbang berapa pun kepada partai.

"Dalam konteks caketum memberi sumbangan dalam munaslub adalah sumbangan sebagai kader anggota parpol dalam munaslub yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit," ucap Agun.

Keputusan ini berlawanan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian.

Belum lama ini, Lawrence bertemu dengan pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan sejumlah deputi serta pejabat lain di KPK terkait kewajiban iuran Rp 1 miliar itu.

Dalam pertemuan itu, kata dia, KPK melarang penarikan iuran karena calon yang akan dipilih maupun pihak yang punya suara ada yang berasal dari kalangan penyelenggara negara.

Lawrence menyatakan bahwa iuran Rp 1 miliar batal dilakukan. Iuran yang telanjur dibayar oleh bakal calon ketua umum akan dikembalikan utuh.

"Jadi, tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib," kata Lawrence di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com