Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan ke Persidangan, Polri Harap 14 Pelaku Kasus Yn Dihukum Maksimal

Kompas.com - 04/05/2016, 16:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, ke-14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP asal Bengkulu, Yn, bisa dihukum maksimal.

Sebelum dibunuh, Yn diperkosa secara bergiliran dan dianiaya oleh 14 pria tersebut.

"Sangat bisa karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Boy mengatakan, ke-14 pelaku juga dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tujuh pelaku yang masih dalam kategori anak akan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun.

"Bisa pasal berlapis, kan ada pengeroyokan, ada pidana pemerkosaan, ada pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang," kata Boy.

Dari 14 pelaku, baru 12 orang yang ditangkap polisi. Tujuh di antaranya sudah dituntut 10 tahun penjara. (Baca: Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yn Dituntut 10 Tahun Penjara)

Boy mengatakan, mengenai penuntutan dan vonis, Polri menyerahkannya kepada kejaksaan. Penjatuhan hukuman sepenuhnya merupakan kewenangan persidangan.

"Yang terpenting kami mengungkapkan fakta-fakta yang ada. Apabila itu terdiri dari rangkaian tindak pidana, tentu ada penerapan pasal-pasal berlapis sesuai fakta fakta yang ada," kata Boy.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun.

Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur.

Mereka ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16). Untuk lima pelaku lain, sidangnya akan digelar pada Rabu (4/5/2016) dengan agenda sidang pleidoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com