JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, ke-14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP asal Bengkulu, Yn, bisa dihukum maksimal.
Sebelum dibunuh, Yn diperkosa secara bergiliran dan dianiaya oleh 14 pria tersebut.
"Sangat bisa karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Boy mengatakan, ke-14 pelaku juga dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tujuh pelaku yang masih dalam kategori anak akan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun.
"Bisa pasal berlapis, kan ada pengeroyokan, ada pidana pemerkosaan, ada pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang," kata Boy.
Dari 14 pelaku, baru 12 orang yang ditangkap polisi. Tujuh di antaranya sudah dituntut 10 tahun penjara. (Baca: Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yn Dituntut 10 Tahun Penjara)
Boy mengatakan, mengenai penuntutan dan vonis, Polri menyerahkannya kepada kejaksaan. Penjatuhan hukuman sepenuhnya merupakan kewenangan persidangan.
"Yang terpenting kami mengungkapkan fakta-fakta yang ada. Apabila itu terdiri dari rangkaian tindak pidana, tentu ada penerapan pasal-pasal berlapis sesuai fakta fakta yang ada," kata Boy.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun.
Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur.
Mereka ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16). Untuk lima pelaku lain, sidangnya akan digelar pada Rabu (4/5/2016) dengan agenda sidang pleidoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.