JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Andi diduga ikut menerima suap dari pengusaha dalam proyek pembangunan jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain Andi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif Latuconsina, staf administrasi anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, Mutakin, serta seorang saksi dari pihak swasta bernama Hendri Canon.
Andi diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
(baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Andi Taufan Tiro Akan Mundur dari DPR)
Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70 miliar.
(baca: PAN Minta Penyidikan KPK Tak Berhenti sampai Andi Taufan Tiro)
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.
Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.