JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengakui bahwa ia ikut dalam pertemuan di kediaman Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Meski demikian, menurut Prasetio, pertemuan tersebut hanya sebagai ajang silaturahim.
"Sebetulnya itu silaturahim, kan tidak masalah," ujar Prasetio seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Prasetio diperiksa selama hampir 10 jam di Gedung KPK. Selama pemeriksaan, Prasetio mengaku ditanya lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pernah mengakui adanya pertemuan antara dia, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dan Prasetio di kediaman milik Chairman Agung Sedayu Group Aguan, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Ariesman, Adardam Achyar, seusai mendampingi pemeriksaan Ariesman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Adardam, pertemuan itu terjadi secara kebetulan, tanpa direncanakan sebelumnya.
Selain itu, menurut keterangan Ariesman, pertemuan itu tidak secara spesifik membahas mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
(Bertemu: Bertemu Sanusi di Rumah Aguan, Bos Agung Podomoro Tak Khusus Bicara Raperda)
Sebelumnya, kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto mengatakan, sempat terjadi pertemuan antara Sanusi, Taufik, dan Ariesman dengan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, awal Januari 2016. (Baca: Prasetio dan Taufik Disebut Kuasa Hukum Sanusi Bertemu Aguan)
Dalam pertemuan itu, kata Irsan, hanya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Reklamasi membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan.