JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon ketua umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai tak akan terganjal syarat tak tercela meski pernah tersangkut kasus dugaan pencatutan nama Presiden di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Komite Etik Musyawarah Nasional Partai Golkar berpendapat, MKD tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada Novanto dalam kasus tersebut.
"MKD setahu saya kemarin kan enggak ada putusan. Itu persoalannya," kata Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Menjelang sidang putusan tersebut, mayoritas hakim menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang bagi Novanto, yakni memberhentikannya dari Ketua DPR RI.
Namun, sebelum vonis dijatuhkan, Novanto sudah lebih dulu mengirimkan surat pengunduran dirinya dari posisi Ketua DPR.
Akhirnya, MKD memutuskan menerima pengunduran diri Novanto dan menutup kasus tersebut. Tak ada sanksi yang dibacakan dalam putusan itu.
"Kalau kemarin ada putusan, itu jadi pertimbangan kami," ujar Lawrence.
Terkait syarat tak tercela ini, Lawrence justru menyoroti rekam jejak bakal calon ketua umum Partai Golkar lainnya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Dia menilai Tommy tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua umum Partai Golkar karena sudah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin.
"Pak Tommy itu sudah jelas divonis lebih dari 5 tahun. Jadi itu ya sudah pasti juga kita harus ikuti hukum negara. Kalau sudah 5 tahun kan enggak bisa berkarir di bidang politik," kata Lawrence.
Lawrence juga menyoroti bakal calon lainnya, Ade Komarudin, yang sempat menandatangani kesepakatan bermaterai tak maju calon ketua umum Golkar.
Menurut Lawrence, Komite Etik saat ini tengah mendiskusikan apakah sikap Ade yang melanggar komitmen itu masuk kategori tak tercela atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.