Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik Munaslub Anggap Setya Novanto Tak Pernah Kena Sanksi MKD

Kompas.com - 03/05/2016, 20:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon ketua umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai tak akan terganjal syarat tak tercela meski pernah tersangkut kasus dugaan pencatutan nama Presiden di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Komite Etik Musyawarah Nasional Partai Golkar berpendapat, MKD tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada Novanto dalam kasus tersebut.

"MKD setahu saya kemarin kan enggak ada putusan. Itu persoalannya," kata Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menjelang sidang putusan tersebut, mayoritas hakim menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang bagi Novanto, yakni memberhentikannya dari Ketua DPR RI.

Namun, sebelum vonis dijatuhkan, Novanto sudah lebih dulu mengirimkan surat pengunduran dirinya dari posisi Ketua DPR.

Akhirnya, MKD memutuskan menerima pengunduran diri Novanto dan menutup kasus tersebut. Tak ada sanksi yang dibacakan dalam putusan itu.

"Kalau kemarin ada putusan, itu jadi pertimbangan kami," ujar Lawrence.

Terkait syarat tak tercela ini, Lawrence justru menyoroti rekam jejak bakal calon ketua umum Partai Golkar lainnya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Dia menilai Tommy tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua umum Partai Golkar karena sudah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin.

"Pak Tommy itu sudah jelas divonis lebih dari 5 tahun. Jadi itu ya sudah pasti juga kita harus ikuti hukum negara. Kalau sudah 5 tahun kan enggak bisa berkarir di bidang politik," kata Lawrence.

Lawrence juga menyoroti bakal calon lainnya, Ade Komarudin, yang sempat menandatangani kesepakatan bermaterai tak maju calon ketua umum Golkar.

Menurut Lawrence, Komite Etik saat ini tengah mendiskusikan apakah sikap Ade yang melanggar komitmen itu masuk kategori tak tercela atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com