JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Keimigrasian akan melakukan evaluasi terhadap Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di 33 provinsi.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan bebas visa ke Indonesia.
"Tiap bulan kami lakukan evaluasi sehingga tahu penyimpangan apa dan langkah apa yang perlu dilakukan secara bersama," kata Ronny di Jakarta, Senin (2/5/2016).
Menurut Ronny, pihaknya akan memeriksa dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian yang dimiliki warga negara asing.
Pemeriksaan dilakukan bersifat pencegahan batas izin tinggal. Pasalnya, tenaga kerja asing yang datang melalui bebas visa hanya diperbolehkan tinggal selama 30 hari.
Ronny mengatakan, Timpora akan memperketat pengawasan orang asing sampai ke pedesaan.
"Di provinsi, di kabupaten kota, kecamatan sedang kami ajak juga, para camat dan sampai ke tingkat desa dan kelurahan," ujar Ronny.
Ia mengatakan, kerja sama itu diperlukan untuk mendapatkan kepastian keberadaan tenaga kerja asing.
"Ini kami bangun karena basis informasi orang asing ada di para RT, lurah, linmas, dan babinsa," kata Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.