Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Jaksa KPK Ingin Hadirkan Saksi yang Dianggap Punya Keterangan Krusial

Kompas.com - 02/05/2016, 21:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir sempat meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk menghadirkan seorang saksi lagi untuk memberi keterangan dalam sidang yang digelar bagi terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Senin (2/5/2016).

Jaksa meminta izin agar hakim memperbolehkan saksi tersebut memberikan keterangan yang dianggap cukup krusial.

Permintaan tersebut dilontarkan setelah tujuh orang saksi yang dihadirkan selesai memberikan keterangan.

"Ada satu saksi lagi, Yang Mulia. Yang bersangkutan akan mengonfirmasi dan memberikan keterangan yang cukup krusial," ujar Abdul Basir kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.

Ada pun, saksi yang dimaksud adalah Jaelani, seorang staf anggota Komisi V DPR yang diduga berperan sebagai perantara suap dari Abdul Khoir kepada beberapa anggota Komisi V DPR.

Salah satunya, Jaelani disebut memberikan uang kepada anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin.

Penuntut Umum KPK meminta agar keterangan Jaelani dikonfrontasi dengan keterangan yang diberikan Musa dalam persidangan tersebut.

"Mohon agar saksi ini disandingkan dengan Musa. Bahwa setelah mendengar keterangan ini, kami paling banyak akan mengajukan saksi dua orang lagi," kata Abdul Basir.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Mien Triesnawati menolak permintaan tersebut.

Menurut dia, jika Jaelani ingin memberikan keterangan lanjutan, hal tersebut dapat dilakukan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.

Dalam surat dakwaan terhadap Abdul Khoir, Musa Zainuddin tercantum sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang menerima fee atau komisi atas pengusulan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaelani menjelaskan bahwa pemberian uang kepada Musa dilakukan melalui salah satu orang yang ditunjuk langsung oleh Musa.

Sebelumnya, dalam pembicaraan melalui telepon, Jaelani dan Musa telah sepakat mengenai mekanisme penyerahan uang tersebut.

Penyerahan dilakukan di Jalan Duren Tiga Timur, di depan pintu masuk Komplek Perumahan Anggota DPR, Jakarta Selatan.

Penyerahan dilakukan di area parkir, sekitar pukul 09.00. Ada pun, uang yang diberikan kepada Musa jumlahnya sebesar Rp7 miliar.

Sementara itu, sisa uang sebesar Rp1 miliar, menurut Jaelani, diberikan kepadanya oleh Abdul Khoir.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com