JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang etik dugaan pelanggaran dalam penanganan terduga teroris Siyono saat dalam penahanan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah digelar hampir tiga pekan.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pekan depan Majelis Etik akan menyimpulkan hasil sidang dan menentukan apakah dua anggota Densus 88 itu bersalah atau tidak dalam kematian Siyono.
"Apabila ada hal yang harus didalami kembali oleh ketua komisi sidang, diprediksi akan ada putusan sidang etik minggu depan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Pekan pertama, Majelis Etik memeriksa sejumlah saksi, antara lain anggota Densus 88, kepada desa kediaman Siyono, dan ayah Siyono.
Pekan kedua, akreditor penuntut membacakan tuntutan terhadap dua anggota Densus yang mengawal Siyono.
Tuntutan tersebut yaitu yang bersangkutan harus meminta maaf ke instansi Polri atas perbuatannya, dianggap tidak layak melanjutkan tugas di Densus 88, dan usulan pemberhentian tidak hormat.
"Sedangkan hari ini dan besok direncanakan pembelaan. Minggu ini diberi kesempatan pada tim pembela untuk melakukan pembelaan," kata Boy.
(Baca: Anggota Densus 88 Sampaikan Pembelaan Terkait Kematian Siyono)
Pembelaan yang diajukan dua terduga pelanggar nantinya akan menjadi referensi bagi Majelis Etik untuk mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.