JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, semestinya pemerintah menjelaskan kepada publik mengenai indikator-indikator dalam menentukan vonis hukuman mati kepada seseorang. Hal tersebut sangat diperlukan karena hukuman mati sulit untuk dikoreksi.
"Sampai saat ini tidak ada indikasi yang terukur dalam menentukan siapa, mengapa dan kapan seorang terpidana dijatuhi hukuman eksekusi mati," ujar Al Araf dalam diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016).
Menurut dia, sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini masih sangat rawan. Kalau hukuman mati tetap diterapkan, maka persoalannya akan meluas dan menyinggung pesoalan hak asasi manusia.
Jika sudah seperti itu, sebut dia, pemerintah tidak mengamalkan nilai-nilai nawacita yang sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebagai janji politiknya saat itu.
Saat ini, menurut Al Araf, vonis hukuman mati menjadi sebatas kesan bahwa pemerintah tengah membangun pemerintahan yang tegas.
"Padahal, secara substansi hukum proses penetapan vonis kurang kuat. Karenanya, secara jangka pendek dan jangka panjang, kami menuntut pemerintah menghentikan rencana eksekusi mati bagi para narapidana," kata Al Araf.
Maka dari itu, lanjut Al Araf, penerapan hukuman mati harus dihentikan. Pemerintah seharusnya melakukan moratorium pada undang-undang tersebut.
Pada kenyataannya, kata dia, penerapan hukuman mati tidak berdampak signifikan dalam mengurangi angka kejahatan baik dari jenis kejahatan narkotika maupun terorisme.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Imparsial, sebutnya, selama kurun waktu 1,5 tahun kepemimpinan Jokowi tercatat ada 71 vonis eksekusi mati sudah dijatuhkan.
Dari jumlah itu, terdapat 52 kasus terkait dengan kejahatan narkotika, sementara 19 kasus sisanya merupakan kejahatan pembunuhan, pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Dari seluruh kasus itu, ada 14 terpidana yang telah dieksekusi pada 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.