JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi meminta pencandu narkoba tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, melainkan direhabilitasi.
Dengan begitu, diharapkan kelebihan kapasitas yang terjadi di lapas saat ini bisa diminimalisir dan potensi kerusuhan bisa ditekan.
"Kami harap para pecandu tidak dipidana, tapi malah dipidana. Pecandu harusnya direhabilitasi," kata Hadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
(Baca: UU Narkotika Ingin Direvisi, Kepala BNN Soroti Kriteria Korban Narkoba)
Pada tahun 2016 ini, lanjut Hadi, jumlah napi kasus narkoba justru bertambah cukup pesat. Pada awal 2016 ada 60.000 napi narkoba. Namun per 25 April 2016, jumlah napi kasus narkoba bertambah menjadi 81.700 orang.
"Dulu juga banyak sekali di bawah dua tahun untuk napi kasus narkotika, tapi sekarang banyak di atas empat tahun. Kecenderungannya kasus dengan hukuman tinggi," ucapnya.
(Baca: Pasca-kerusuhan Lapas Banceuy, Menkumham Kembali Wacanakan Revisi PP Pemberian Remisi)
Hadi pun berharap ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP itu, narapidana kasus-kasus pidana khusus seperti narkoba tidak mendapatkan remisi. PP itu diduga membuat napi enggan berkelakuan baik.
"Karena tidak ada reward, ini jadi persoalan besar. Warga binaan jadi tidak mau berkelakuan baik," ucap dia.