Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM dan Kejagung Dituding Sembunyikan Data Kuburan Massal Korban 1965

Kompas.com - 29/04/2016, 22:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencari lokasi kuburan massal korban peristiwa 1965.

Menurut Ketua Setara Institute Hendardi, perintah tersebut bisa dimaknai sebagai ikhtiar presiden untuk memulai kerja pengungkapan kebenaran.

Namun, dia juga memandang hal itu sekaligus menjadi kritik keras kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung bahwa selama ini dua institusi negara tersebut tidak pernah menyajikan data mengenai kuburan massal korban 1965 kepada Presiden.

"Perintah itu seharusnya juga dilihat sebagai kritik kepada Komnas HAM dan Jaksa Agung. Padahal data itu ada dan tersebar di banyak tempat," ujar Hendardi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2016).

(Baca: Pak Luhut dan Pak Sintong, Korban 1965 Bukan soal Angka melainkan soal Manusia)

Lebih lanjut, ia mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu meminta pihak lain di luar pemerintah untuk menunjukkan data-data mengenai keberadaan kuburan massal.

Menurut Hendardi, upaya mencari dan memastikan adanya kuburan massal merupakan kewajiban pemerintah sekaligus menunjukkan keseriusan mereka dalam proses pengungkapan kebenaran.

Selain itu, Hendardi meminta Pemerintah segera menyusun langkah-langkah konkret sehingga data dari berbagai sumber bisa dihimpun, divalidasi, dan menghasilkan rekomendasi strategis.

Pasalnya, beberapa organisasi masyarakat sipil sudah menyatakan siap untuk menyerahkan data-data valid terkait kuburan massal korban Tragedi 1965.

"Upaya mencari data itu merupakan kewajiban Pemerintah," ungkap dia.

(Baca: Kontras Desak Komnas HAM Ungkap Data Kuburan Massal Korban 1965)

Pada kesempatan berbeda, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengungkap rasa herannya atas pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bahwa pemerintah belum pernah menerima data mengenai lokasi kuburan massal korban Tragedi 1965.

Padahal, menurut Haris, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah pernah melakukan penyelidikan terkait Tragedi 1965.

Dalam hasil penyelidikan itu dinyatakan pada tahun 1965 telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan yang dilakukan secara sistematis dan meluas serta menimbulkan jumlah korban yang massif.

Oleh karena itu, Haris mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta atau temuan terkait lokasi kuburan massal dan menyerahkannya ke Pemerintah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com