Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pilkada Berintegritas Pertanyakan Alasan Pemerintah-DPR Undur RUU Pilkada

Kompas.com - 29/04/2016, 10:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pilkada Berintegritas menilai sikap DPR dan pemerintah yang baru-baru ini mengundur pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang. 

Menurut koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, salah satu anggota koalisi, pengunduran itu berpotensi mengacaukan agenda pilkada 2017.

Keberadaan reses sebagai salah satu alasan untuk memundurkan pembahasan, kata Masykurudin, pun tidak relevan.

"Pasal 52 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR mengatur bahwa masa reses dapat digunakan untuk tetap mengadakan rapat," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2016).

Selain itu, pernyataan Kemendagri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden juga tidak beralasan. Konsultasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu dimulainya masa sidang DPR berikutnya.

Masykurudin menuturkan, banyaknya permasalahan yang terjadi pada pilkada 2015 lalu, tidak dapat dipungkiri bersumber dari regulasi yang tidak secara komprehensif mengatur dan mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.

Misalnya, mengenai pengaturan mengenai calon tunggal, politik uang, atau kepesertaan partai politik yang bersengketa.

"Karena itu, perubahan terhadap UU Pilkada mutlak diperlukan," ucapnya.

Masykurudin mengatakan, agenda perubahan UU tersebut haruslah dilaksanakan secepat mungkin. Ini mengingat tahapan pilkada serentak 2017 akan dimulai pada Mei dan Juni 2016.

Belum lagi, perlu dipertimbangkan pula bahwa pelaksana pemilu harus membuat atau menyesuaikan peraturan pelaksana dari perubahan UU tersebut.

Dengan demikian, DPR dan pemerintah seharusnya memaksimalkan waktu tersisa untuk fokus melakukan perubahan UU tersebut. 

"Untuk itu kami mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan," ujarnya.

Masa Sidang IV Tahun 2015-2016 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan ditutup hari ini, Jumat (29/4/2016). Dalam rapat paripurna ini, DPR tak akan mengesahkan satu pun rancangan undang-undang menjadi UU.

(Baca: Masa Sidang Singkat, Tak Ada RUU yang Disahkan DPR)

Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, masa persidangan yang singkat membuat DPR tak mampu menyelesaikan satu pun RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2016.

Salah RUU yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah adalah RUU Pemilihan Kepala Daerah. Target penyelesaian RUU Pilkada diundur dari rencana awal yakni akhir April 2016 menjadi akhir Mei 2016 atau masa sidang berikutnya. 

Ade Komarudin pun menjanjikan penyelesaian RUU Pilkada, juga RUU Tax Amnesty, bakal dikebut saat masa reses. (Baca: Penyelesaian RUU Pilkada dan "Tax Amnesty" Bakal Dikebut Saat Reses)

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com