JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pilkada Berintegritas menilai sikap DPR dan pemerintah yang baru-baru ini mengundur pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang.
Menurut koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, salah satu anggota koalisi, pengunduran itu berpotensi mengacaukan agenda pilkada 2017.
Keberadaan reses sebagai salah satu alasan untuk memundurkan pembahasan, kata Masykurudin, pun tidak relevan.
"Pasal 52 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR mengatur bahwa masa reses dapat digunakan untuk tetap mengadakan rapat," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2016).
Selain itu, pernyataan Kemendagri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden juga tidak beralasan. Konsultasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu dimulainya masa sidang DPR berikutnya.
Masykurudin menuturkan, banyaknya permasalahan yang terjadi pada pilkada 2015 lalu, tidak dapat dipungkiri bersumber dari regulasi yang tidak secara komprehensif mengatur dan mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.
Misalnya, mengenai pengaturan mengenai calon tunggal, politik uang, atau kepesertaan partai politik yang bersengketa.
"Karena itu, perubahan terhadap UU Pilkada mutlak diperlukan," ucapnya.
Masykurudin mengatakan, agenda perubahan UU tersebut haruslah dilaksanakan secepat mungkin. Ini mengingat tahapan pilkada serentak 2017 akan dimulai pada Mei dan Juni 2016.
Belum lagi, perlu dipertimbangkan pula bahwa pelaksana pemilu harus membuat atau menyesuaikan peraturan pelaksana dari perubahan UU tersebut.
Dengan demikian, DPR dan pemerintah seharusnya memaksimalkan waktu tersisa untuk fokus melakukan perubahan UU tersebut.
"Untuk itu kami mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan," ujarnya.
Masa Sidang IV Tahun 2015-2016 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan ditutup hari ini, Jumat (29/4/2016). Dalam rapat paripurna ini, DPR tak akan mengesahkan satu pun rancangan undang-undang menjadi UU.
(Baca: Masa Sidang Singkat, Tak Ada RUU yang Disahkan DPR)
Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, masa persidangan yang singkat membuat DPR tak mampu menyelesaikan satu pun RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2016.
Salah RUU yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah adalah RUU Pemilihan Kepala Daerah. Target penyelesaian RUU Pilkada diundur dari rencana awal yakni akhir April 2016 menjadi akhir Mei 2016 atau masa sidang berikutnya.
Ade Komarudin pun menjanjikan penyelesaian RUU Pilkada, juga RUU Tax Amnesty, bakal dikebut saat masa reses. (Baca: Penyelesaian RUU Pilkada dan "Tax Amnesty" Bakal Dikebut Saat Reses)