JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ruhut dianggap telah melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu.
Rapat tersebut salah satunya membahas kematian terduga teroris Siyono saat ditahan oleh Densus 88 Antiteror.
Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia (HAM). Ruhut pun sempat memelesetkan HAM sebagai "hak asasi monyet".
"Kami minta agar perilaku yang bersangkutan yang abai etika dan menghina kemanusiaan tersebut diberikan sanksi yang tegas," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Azhar Simanjuntak seusai menyampaikan laporan ke Sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2016).
Danhil berharap, MKD bisa memproses kasus ini secepatnya. Dia percaya MKD bisa bekerja profesional untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR RI.
"Jadi, kalau MKD menganggap itu biasa saja, berarti sama saja MKD membolehkan bahasa kebun binatang digunakan dalam ruang sidang," kata Danhil.
(Baca juga: Soal Liburan Istri Anggota DPR ke Jepang, Ruhut Bilang "Pening Aku Tante")
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.