Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aburizal Batalkan Tuntutan Ganti Rugi Rp 100 M ke Pemerintah

Kompas.com - 28/04/2016, 20:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil rekonsiliasi pada Selasa (26/4/2016) lalu.

Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan kepengurusan tersebut, ada kesepakatan tidak resmi antara Yasonna dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Aburizal dan Idrus serta dibubuhi cap resmi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Surat tersebut memuat tiga poin penting. Adapun di poin pertama pada intinya menyebutkan bahwa kewajiban Menkumham untuk membayar Rp 100 miliar dianggap selesai secara musyawarah mufakat.

Idrus menyebutkan, pihaknya telah memaafkan dan menyelesaikan masalah yang ada secara musyawarah sehingga tak perlu lagi ada pembayaran kerugian.

(Baca: Meski SK Kepengurusan Berlaku hingga 2019, Munaslub Golkar Akan Tetap Pilih Ketum)

"Benar kami sudah tandatangani," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/4/2016).

"Ya memang sudah tidak bayar, kan kami tidak cari duit. Kami musyawarahkan. Sudah kami maafkan," imbuhnya.

Adapun secara lengkap, surat yang dibuat dan ditandatangani Aburizal bersama Idrus pada Senin (25/4/2016) itu berisi sebagai berikut:

1. Kewajiban tergugat I (Agung Laksono dan Zainudin Amali), Tergugat II (Mohamad Bandu) dan Tergugat III (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) untuk membayar ganti kerugian imaterial secara tanggyng renteng sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 96K/Pdt/2016 sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak dapat dituntut dan ditagih kembali.

2. Sesuai Keputusan Rapimnas DPP Partai Golkar tanggal 23-25 Januari 2016, Munaslub adalah merupakan momentum konsolidasi menyeluruh Keluarga Besar Partai Golkar yang penyelenggaraanbya dilaksanakan sebelum bulan puasa tahun 2016

3. Surat pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016. Sementara itu, Yasonna hanya berkomentar singkat terkait kesepakatan ini.

"Kesepakatan itu tidak mungkin jadi bagian dari SK, tapi itu gentleman agreement," ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Kompas TV Golkar Siap Lakukan Munaslub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com