Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemlu: Kelompok Abu Sayyaf Tak Beri Batas Waktu Bayar Tebusan

Kompas.com - 28/04/2016, 16:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menampik kabar adanya tenggat waktu yang diberikan oleh kelompok Abu Sayyaf terkait pembayaran tebusan untuk pembebasan 10 warga negara Indonesia yang disandera.

Menurut dia, Kemlu tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal batas waktu pembayaran tebusan tersebut.

"Kemlu tidak pernah mengatakan ada tenggat waktu. Saya tidak tahu itu kabar dari mana. Tidak ada batas waktu dari pihak penyandera," ujar Arrmanatha saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).

Sebelumnya beredar informasi bahwa kelompok Abu Sayyaf memberikan batas waktu kedua, yaitu 8 April 2016, untuk memberikan uang tebusan 50 juta peso (Rp 14,3 miliar).

Arrmantha menuturkan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan melakukan pertemuan Trilateral dengan Pemerintah Malaysia dan Filipina pada tanggal 5 Mei 2016 di Gedung Pancasila, Kompleks Kemlu, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, akan dibahas soal upaya meningkatkan keamanan di wilayah yang banyak terjadi perompakan dan penyanderaan seperti di wilayah perairan Sulu dan Sulawesi.

(baca: Bahas Perompakan Kapal, Indonesia, Filipina dan Malaysia Bertemu Pekan Depan)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membayar tebusan untuk 10 warga negara Indonesia yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf.

"Kami tidak akan pernah berkompromi dengan hal-hal seperti itu. Itu tidak ada urusannya dengan yang namanya uang dan tebusan," ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa (26/4/2016).

Pengamat Terorisme Ali Fauzi mengatakan, kelompok Abu Sayyaf biasa menyandera orang dalam waktu yang lama. Bahkan hingga satu tahun.

(baca: Ali Fauzi: Kelompok Abu Sayyaf Biasa Tahan Sandera Lebih dari 6 Bulan)

Ia melihat, tak ada kesulitan dalam upaya pembebasan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Hanya, belum ada kesepakatan antara kelompok Abu Sayyaf dengan pihak pemerintah dan perusahaan terkait uang pembayaran.

Ali meyakini, uang tebusan menjadi salah satu motif terkuat. Sebab, kelompok Abu Sayyaf tak kan mau menerima pembebasan tanpa syarat.

Kompas TV Jatuh Tempo, Abu Sayyaf Ancam Eksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com