JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Munir (TPF Munir) kepada masyarakat.
Menurut staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru, TPF Munir sudah menyerahkan secara resmi hasil penyelidikan kepada pemerintah pada 11 Mei 2005.
"Berdasarkan Penetapan Keppres No. 111 tentang pembentukan TPF, Pemerintah seharusnya segera mengumumkan hasil penyelidikan kepada publik," ujar Satrio saat ditemui usai mendampingi Suciwati mendaftarkan permohonan sengketa informasi di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
(Baca: Suciwati Setelah Munir Berpulang...)
Satrio menuturkan, pada 17 Februari 2016, Kontras dan Suciwati pernah mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara.
Namun, pada 1 Maret 2016, Kemensesneg mengatakan bahwa mereka tidak memiliki dan menguasai laporan hasil penyelidikan TPF Munir. Bahkan Kemensesneg juga tidak mengetahui keberadaan hasil penyelidikan tersebut.
"Pernyataan itu sulit diterima karena TPF dibentuk oleh Presiden dan operasionalnya diurus oleh Mensesneg. Pernyataan itu menunjukkan tidak seriusnya Pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir," kata Satrio.
(Baca: Pollycarpus Bebas Bersyarat, Sahabat Munir Kecewa kepada Jokowi)
Oleh karena itu, Kontras bersama Suciwati mendaftarkan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat siang tadi.
Dalam permohonan tersebut mereka menuntut Pemerintah mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.
Selain itu Pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF sampai saat ini.