JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua kendaraan roda empat milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua mobil tersebut saat ini berada di tempat parkir Gedung KPK, Jakarta.
"Sitaan gratifikasi OJH," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Kamis (28/4/2016).
Kedua kendaraan milik Ojang yakni, sebuah Jeep Wrangler orange, dengan nomor kendaraan D 50 KR, dan Toyota Vellfire hitam dengan nomor kendaraan T 1978.
(Baca: Tak Ingin Diungkap dalam Korupsi BPJS, Alasan Bupati Subang Suap Jaksa)
Ojang diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar Jaksa Penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.
(Baca: Ditangkap KPK, Bupati Subang Minta Maaf)
Selain itu, Ojang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 385 juta. Saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang.
Untuk sementara, KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.