Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Dinilai Tak Perlu jika UU yang Ada Diimplementasikan

Kompas.com - 28/04/2016, 07:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) jangan dianggap sebagai "obat" dalam menyelesaikan segala persoalan di bidang ketahanan dan keamanan.

Sebab, Charles memandang bahwa sebagian besar materi yang diatur dalam RUU Kamnas sudah diatur dalam UU yang lain.

Charles mencontohkan, apabila pemerintah ingin menyelesaikan masalah ketahanan lingkungan, maka tidak perlu dengan mengaturnya lagi dalam RUU Kamnas karena sudah ada UU tentang Lingkungan Hidup.

Menurut Charles, hal yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah soal implementasi dari peraturan perundang-undangan.

Jika pemerintah berniat untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup maka Pemerintah harus fokus mengenai upaya konkret yang akan diambil untuk mengurangi kasus kebakaran hutan dengan mengimplementasikan peraturan yang tercantum dalam UU Lingkungan Hidup.

"Masalahnya adalah soal implementasi. Apa langkah pemerintah untuk mengurangi persoalan yang ada. Indonesia ini sudah terlalu banyak regulasi tapi minim implementasi," ujar Charles dalam diskusi di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Contoh lain, kata Charles, terkait tata kelola sektor pertahanan dan keamanan, sebagian besar telah diatur dalam berbagai undang-undang bidang pertahanan dan keamanan, seperti UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri dan UU Intelijen.

Dengan demikian, yang paling dibutuhkan adalah peningkatan koordinasi antara TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara.

Charles menilai, dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme terutama saat peristiwa Bom Thamrin beberapa waktu lalu, terlihat kurangnya koordinasi antara ketiga lembaga tersebut.

"Saya juga melihat ada kelemahan koordinasi antara lembaga intelejen karena ego sektoral," ucapnya.

Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh pengamat keamanan nasional Muradi. Dia mengatakan, saat ini pemerintah perlu memikirkan tata kelola keamanan yang terintegrasi, di mana semua lembaga yang ada berjalan dalam ritme yang sama.

Selain itu dia juga menyoroti soal efektifitas kinerja lembaga negara dalam tata kelola bidang keamanan.

Dengan begitu, kata Muradi, Pemerintah tidak perlu bersikeras untuk mendorong RUU Kamnas disahkan.

"Efektifkan aturan hukum yang sudah ada. Buat saya sudah cukup apabila juga ada penguatan atau peningkatan kemampuan TNI, Polri dan BIN," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com