Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi 17 Pulau Terintegrasi dengan NCICD, Bagaimana Nasib Swasta?

Kompas.com - 27/04/2016, 22:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mendorong kembali percepatan megaproyek, National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau "Proyek Garuda".

Rencananya, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan diintegrasikan ke dalam proyek raksasa tersebut.

Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (27/4/2016), Presiden meminta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengkaji ulang masterplan proyek NCICD demi integrasi itu.

"Presiden memberikan arahan kepada Bappenas, selama moratorium (reklamasi 17 pulau) selama enam bulan, untuk menyelesaikan program besarnya, planing besarnya, antara 'Garuda Project' atau NCICD terintegrasi dengan reklamasi 17 pulau," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, usai rapat.

Persoalannya, dalam rapat terbatas, Presiden menekankan bahwa proyek NCICD itu tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta.

Proyek tersebut akan dipegang penuh oleh pemerintah. Dalam hal ini yakni kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. (Baca: Jokowi: NCICD, Jawaban untuk Jakarta...)

Sementara, proyek reklamasi 17 pulau di utara Jakarta diketahui tidak sepenuhnya dibangun oleh pemerintah. Ada pulau yang dibangun oleh swasta.

Lantas, apakah dengan terintegrasinya reklamasi 17 pulau ke NCICD, berarti akan membatalkan keberadaan swasta?

Menanggapi hal ini, Pramono belum bisa menjawabnya. Hal itu menunggu hasil kajian dari Bappenas terlebih dahulu.

"Semua pulau ini intinya adalah milik pemerintah. Tapi bahwa izin pembangunan dan pengembangan, developer-nya ada unsur swasta, maka sekali lagi saya katakan, itu semua akan diintegrasikan ke dalam planing besar yang akan dibuat oleh Bappenas," ujar Pramono.

Selain soal proyek yang mesti dikendalikan pemerintah, Presiden juga menekankan tiga hal lain. Pertama, pengkajian master plan harus mengakomodir solusi atas persoalan lingkungan hidup.

Contohnya, menjaga ekosistem biota laut dan budidaya pohon bakau. Kedua, Presiden juga menekankan agar pengkajian master plan NCICD harus mengakomodir kepentingan rakyat. Dalam hal ini penduduk pesisir pantai dan nelayan.

"Presiden juga sangat menekankan bahwa proyek ini tidak ada artinya tanpa mengedepankan terhadap memberikan manfaat bagi rakyat, terutama adalah para nelayan setempat," ujar Pramono.

Terakhir, Presiden meminta agar payung hukum proyek tersebut disinkronisasi. Presiden tidak ingin proyek itu melanggar peraturan dan menjadi persoalan di kemudian hari.

Kompas TV Jokowi Tegaskan Pentingnya Reklamasi Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com