Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Hadir, Alasan Gagalnya Mediasi PPP Djan Faridz dengan Pemerintah

Kompas.com - 27/04/2016, 20:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo kembali tak hadir saat proses mediasi Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Hal itu membuat proses mediasi di antara keduanya mengalami kegagalan.

Dalam proses mediasi yang berlangsung tertutup, Presiden Jokowi hanya diwakili oleh pihak Sekretariat Negara.

Sementara itu, jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1), maka para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

"Jadi, hari ini diputuskan, proses mediasi gagal, dan akan dilanjutkan ke persidangan," kata Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu.

Meski gagal, upaya perdamaian masih tetap terbuka. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

Menurut Djan, PN Jakpus selaku mediator tetap memberikan kesempatan agar perkara itu tidak dilanjutkan apabila tiap-tiap pihak telah mengambil kesepakatan dan dirinya mencabut gugatan.

Dalam perkara ini, Djan menggugat tiga pihak. Selain Presiden Jokowi selaku tergugat 1, dua pihak lain yang digugat, yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan selaku tergugat 2 serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly selaku tergugat 3.

"Jika keesokan hari para pihak mencabut dan sepakat berdamai, itu masih dimungkinkan karena ini menyangkut nama baik Presiden yang dipertaruhkan," kata dia.

Kompas TV Romahurmuziy Ajak Kubu Djan Faridz Bergabung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com