Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romi: Presiden Tak Harus Hadir dalam Mediasi dengan Djan Faridz

Kompas.com - 27/04/2016, 18:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tak harus hadir dalam sidang gugatan yang diajukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) tentang Mediasi disebutkan bagi pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas negara memang tidak harus hadir langsung," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (27/4/2016).

Arsul mengakui, Pasal 6 ayat (1) peraturan Mahkamah Agung Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Namun, dalam Pasal 6 ayat (4) disebutkan, para pihak bisa diwakili kuasa hukum apabila menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. (Baca: Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beriktikad Baik? Sangat Memalukan)

Menurut Arsul, Djan Faridz sebaiknya tidak memaksakan kehadiran Jokowi. Kehadiran pemerintah sebagai pihak tergugat cukup diwakili jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Agung.

"Pengacara Djan Faridz tidak baca Perma atau mau menyesatkan publik," ucap anggota Komisi III DPR ini.

Ketidakhadiran Jokowi dalam proses mediasi ini sebelumnya membuat sidang gugatan Djan Faridz di PN Jakpus diwarnai keributan. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

Dalam agenda mediasi hari ini, Presiden tidak hadir. Pihak Djan bersikeras bahwa Presiden harus hadir langsung dalam proses mediasi itu.

Pihak Sekretariat Negara, kata Djan, menyatakan bahwa mediasi yang akan dilakukan percuma. Pasalnya, sudah ada muktamar islah yang digelar di Asrama Haji, Jakarta Timur.

Muktamar itu memutuskan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sudah mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy.

Meski gagal, PN Jakpus selaku mediator tetap memberikan kesempatan agar kedua belah pihak dapat saling berdamai.

Gugatan yang sebelumnya diajukan Djan pun dapat gugur apabila telah diambil kesepakatan bersama antara pemerintah dan pihaknya.

Djan menggugat pemerintah lantaran tidak mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kompas TV Romahurmuziy Ajak Kubu Djan Faridz Bergabung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com