Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz Persilakan Jokowi Tentukan Waktu dan Tempat untuk Mediasi

Kompas.com - 27/04/2016, 15:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses mediasi antara Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (27/4/2016), gagal. Ketidakhadiran Jokowi di dalam proses mediasi menjadi salah satu penyebabnya.

Menurut Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, ada perbedaan pendapat antara pihaknya dan Presiden Jokowi yang diwakili oleh Sekretariat Negara.

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak Setneg masih menyatakan akan berupaya untuk menghadirkan Jokowi saat proses mediasi.

(baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

"Bahkan, saya menyatakan bersedia untuk melakukan pertemuan sesuai dengan waktu dan tempat apabila Presiden ingin menentukan," kata Djan kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Namun, dalam proses mediasi hari ini, kata Djan, pihak Setneg menyatakan jika mediasi yang akan dilakukan percuma.

"Mereka (Setneg) menganggap proses islah sudah selesai melalui muktamar yang dilangsungkan kemarin di Asrama Haji Pondok Gede, yang dihadiri oleh Presiden," kata dia.

(baca: Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beriktikad Baik? Sangat Memalukan)

Djan menjelaskan, konflik internal PPP berawal setelah terjadinya dualisme kepemimpinan.

Pasca-dicabutnya surat keputusan Menkumham yang mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya oleh Mahkamah Agung, menurut dia, MA telah mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

Namun, kata dia, putusan MA itu justru tidak dipatuhi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menkumham justru menerbitkan SK baru yang menghidupkan pengurus PPP hasil Muktamar Bandung.

"Sekarang seolah semua terjebak oleh putusan beliau (Menkumham) sehingga saling kaku. Karena bagaimanapun menteri adalah kepanjangan tangan Presiden dan Menko Polhukam sulit intervensi, Presiden juga hargai putusan menterinya. Kalau tidak dihargai, artinya menterinya harus diganti," ujarnya.

Meski gagal, menurut Djan, PN Jakpus selaku mediator tetap memberikan kesempatan agar kedua belah pihak dapat saling berdamai.

(baca: Djan Faridz Akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Pemerintah dengan Satu Syarat)

Gugatan yang sebelumnya diajukan Djan pun dapat gugur apabila telah diambil kesepakatan bersama antara pemerintah dan pihaknya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com