JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengungkapkan rasa herannya atas pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Pemerintah belum pernah menerima data mengenai lokasi kuburan massal korban Tragedi 1965.
Padahal, menurut Haris, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah pernah melakukan penyelidikan terkait Tragedi 1965.
Dalam hasil penyelidikan itu dinyatakan pada tahun 1965 telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan yang dilakukan secara sistematis dan meluas serta menimbulkan jumlah korban yang massif.
Oleh karena itu, Haris mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta atau temuan terkait lokasi kuburan massal dan menyerahkannya ke Pemerintah.
"Kenapa Komnas HAM diam saja soal ini? Seharusnya mereka membuka data-data terkait kuburan massal yang pernah mereka selidiki," ujar Haris saat dihubungi, Selasa (26/4/2016).
Haris menilai, niat pemerintah mengungkap data-data mengenai kuburan massal korban Tragedi 1965 sebagai langkah awal yang baik dalam proses pengungkapan kebenaran.
Ia mengatakan, sebenarnya data-data tersebut sudah ada. Data itu kini berada di tangan beberapa pihak, seperti organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kemanusiaan maupun komunitas korban sendiri.
Namun, menurut Haris, persoalannya adalah Presiden Joko Widodo harus memberi mandat pembentukan wadah khusus guna menampung data-data yang akan diserahkan.
Wadah tersebut harus terjamin keamanannya agar data tersebut tidak mudah dirusak atau dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami dan beberapa organisasi punya data-data itu. Tapi kami bingung mau diserahkan ke siapa," ujar Haris.
"Ke Luhut? Ke Teten? Kan belum ada jaminan data itu aman. Makanya kami minta pemerintah bikin kanal khusus," ucap Haris.
Pemerintah cari kuburan massal
Presiden Joko Widodo sebelumnya memerintahkan Luhut untuk mencari lokasi kuburan massal korban peristiwa 1965.
(Baca: Jokowi Perintahkan Luhut Cari Kuburan Massal Korban 1965)
Kuburan massal itu, kata Luhut, untuk pembuktian sekaligus meluruskan sejarah terkait isu pembantaian pengikut PKI pasca-tahun 1965.