Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Ade Komarudin Kembali Singgung soal Syarat Tak Tercela

Kompas.com - 27/04/2016, 05:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim sukses calon Ketua Umum Partai Golkar Ade Komarudin, Bambang Soesatyo, menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Munas Bali hasil rekonsiliasi.

Bambang menilai dengan terbitnya SK tersebut, maka rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar mempunyai payung hukum yang jelas.

Bambang pun kembali menyinggung mengenai persyaratan untuk menjadi calon ketua umum Golkar. Salah satunya, calon ketua umum harus memenuhi asas prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela (PDLT).

"Sesuai AD/ART selain calon harus aktif minimal 5 tahun di kepengurusan Golkar di setiap tingkatan juga ada PDLT," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2016).

"Jadi syarat PDLT itu penting dan sangat mendasar karena tercantum dalam AD/ART," ucapnya.

Bambang mengatakan, syarat ini rencana itu akan dibahas dalam rapat pleno DPP Golkar pada Kamis besok.

Akan dibahas juga syarat yang ditambahkan panitia seperti LHKPN, bukti setoran pajak (SPT), serta sumbangan wajib bagi calon ketua umum Golkar yang jumlahnya Rp 5-10 miliar.

Namun, Bambang menilai syarat yang ditambahkan panitia itu tidak terlalu penting karena tak ada dalam AD/ART partai.

"Syarat PDLT itu yang penting dan sangat mendasar karena tercantum dalam AD/ART," ucap Ketua Komisi III DPR ini.

Terkait syarat tak tercela, menurut Bambang, hal itu tidak hanya ditentukan dari status hukum seorang calon. Namun citra di publik juga harus ikut dipertimbangkan.

"Bisa dengan ketetapan hukum atau opini publik," ucap dia.

Kompas TV Munaslub Golkar Akan Berlangsung di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com