JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keenam legislator tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015.
"Keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan demi mempermudah penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Keenam tersangka tersebut ialah Ketua Fraksi PAN DPRD Musi Banyuasin Ujang M Amin, Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jaini, Ketua Fraksi PKB di DPRD Parlindungan Harahap, Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Depy Irawan, Ketua Fraksi PKS di DPRD Dear Fauzul Azim, dan Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Iin Pebrianto.
Keenam orang tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Berdasarkan saksi dan alat bukti yang cukup, keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 KUHP.
Menurut KPK, total ada 16 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat tersangka sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara itu, untuk enam tersangka lainnya, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan untuk diteruskan ke pengadilan.
Sejumlah anggota DPRD Muba diduga menerima suap dari Bupati Muba Pahri Azhari terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015. Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba ketika itu, Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ketika itu, Muba Faisyar.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai lebih kurang Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.