JAKARTA, KOMPAS.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Tax Amnesty. Satgas itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang akan membawa uangnya pulang dari luar negeri ke tanah air.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Satgas itu beranggotakan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Pusat Palaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Polri serta Menteri Hukum dan HAM.
"Satgas memberi jaminan bagi kepastian hukum bagi para peserta tax amnesty," ujar Pramono di Kantor Presiden, Senin (25/4/2016).
(Baca: Istana: 80 Persen Dokumen "Panama Papers" Cocok dengan Data Pemerintah)
Intinya, WNI yang memulangkan uangnya ke tanah air dijamin kerahasiaannya dan tak akan dijadikan alat bukti penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, siapapun yang membocorkan data-data peserta tax amnesty, diancam tindak pidana.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menambahkan, Satgas juga bertugas untuk memvalidasi asal uang WNI yang kembali ke tanah air. Aliran uang itu tidak akan dijadikan bahan penyelidikan perkara kecuali hasil validasi membuktikan bahwa uang itu berasal dari tiga hal.
(Baca: Wapres: Kalau Masalah Pajak, WNI yang Ada dalam "Panama Papers" Dapat "Tax Amnesty")
"Kami tidak akan mempermasalahkan dari mana asal usul uang kecuali tiga hal. Perdagangan narkotika, perdagangan orang dan tindak pidana terorisme. Itu yang dikecualikan," ujar Prasetyo.
Satgas itu akan aktif bekerja setelah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan DPR. Saat ini, RUU tersebut masih dibahas di parlemen. Belum diketahui kapan UU itu disahkan.