Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Politikus PKB Bantah Kasus Suap Sebabkan Konflik Internal di Fraksi

Kompas.com - 25/04/2016, 16:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suap dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga menyebabkan perpecahan di internal Fraksi PKB di DPR.

Hal itu diketahui dari fakta persidangan terhadap pengusaha Abdul Khoir yang didakwa memberikan suap bagi anggota DPR.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/4/2016), Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi. Dua di antaranya adalah anggota Fraksi PKB, yakni Alamuddin Dimyati Rois dan Muhammad Toha.

Dalam tanya jawab, hakim menanyakan kepada M Toha, apakah ada pemberian berupa uang yang seharusnya diterima terkait usulan proyek tetapi tidak jadi karena ada konflik internal di Fraksi PKB. Toha maupun Alammudin sama-sama membantah hal tersebut.

"Tidak ada, kami harmonis, Yang Mulia," ujar Alamuddin menjawab pertanyaan hakim.

Selain hakim, Penuntut Umum KPK juga menanyakan hal seputar adanya perpecahan internal akibat proyek di Maluku dan Maluku Utara.

Kali ini, Penuntut Umum KPK memperlihatkan bukti bahwa ada konflik internal yang diduga akibat perebutan jatah proyek. Penuntut Umum memperlihatkan alat bukti berupa pesan singkat melalui Blackberry Mesangger yang disampaikan M Toha kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.

M Toha diduga membicarakan mengenai pengangkatan Musa Zainuddin, anggota Fraksi PKB lainnya yang menggantikan dirinya menjadi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi).

Berikut percakapan Toha dan Damayanti yang diambil dari foto layar ponsel:

"M Toha: Bagaimana menurutmu tentang musa?

Damayanti: Menurut Mas?

M Toha: di atas bajingan"

Kepada Penuntut Umum, M Toha mengakui bahwa pesan tersebut benar adanya. Menurut dia, pertanyaan dan pernyataan tersebut dilontarkan lantaran ia merasa marah atas penunjukkan Musa Zainuddin yang menggantikannya sebagai Kapoksi PKB.

"Secara wajar, mungkin karena saya diganti. Mungkin karena cara-caranya yang tidak benar," kata Toha.

Menurut Penuntut Umum KPK, Abdul Basir, informasi mengenai perpecahan di internal PKB disampaikan Damayanti dalam pemeriksaan di pengadilan. Diduga, seorang Kapoksi akan mendapat jatah suap proyek lebih besar dari anggota biasa.

"Apa benar, karena jatah Kapoksi lebih besar, bisa sampai Rp100 miliar?" kata Abdul Basir.

 

Kompas TV Bagi-Bagi Jatah Proyek, Damayanti: Sistemnya Gitu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com