Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iqrak Sulhin
Dosen Kriminologi UI

Dosen Tetap Departemen Kriminologi UI, untuk subjek Penologi, Kriminologi Teoritis, dan Kebijakan Kriminal.

"Quo Vadis" Pemasyarakatan?

Kompas.com - 25/04/2016, 07:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Pemasyarakatan, di awal kemunculan konsepnya, secara ontologis memandang kejahatan sebagai fakta sosial yang tidak semata terjadi karena seseorang memiliki sifat jahat.

Kejahatan bukanlah sebuah kualitas individu, namun sebuah kondisi saat seseorang tertinggal atau ditinggalkan dalam kompleksitas kehidupan dan penghidupan. Dengan kata lain, kejahatan terjadi karena kegagalan sosialisasi, disorganisasi sosial, dan adanya tekanan struktural (seperti kemiskinan).

Ada unsur tanggung jawab sosial dalam terjadinya kejahatan. Meskipun dinilai tidak kontekstual dalam konteks extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), namun bukan tidak bisa digunakan sama sekali sebagai sebuah cara pandang dalam pembinaan.

Hal inilah yang membuat mengapa di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dijelaskan, tujuan menghukum pelaku kejahatan (pembinaan narapidana) adalah reintegrasi sosial.

Oleh karena kejahatan adalah konflik antara pelaku dengan masyarakat, maka tujuan pembinaan adalah menciptakan kembali kesatuan kehidupan antara keduanya serta melakukan restorasi sosial.

Ini pula yang membuat mengapa pemasyarakatan adalah sebuah sistem. Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana pidana hanyalah satu bagian dari sistem pemasyarakatan.

Upaya reintegrasi dan restorasi juga dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses yang dikenal dengan pembebasan bersyarat. Bahkan Bapas dan Rutan telah berperan di dalam pre-adjudikasi dan adjudikasi.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana nasib pemasyarakatan Indonesia saat ini dan ke depannya? Akan kemana pemasyarakatan Indonesia?

Kedua pertanyaan ini penting adanya. Bagaimana tidak, begitu banyak permasalahan sepertinya menemui jalan buntu.

Beberapa pekan terakhir ini, beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) rusuh. Sejumlah oknum petugas dan pejabat terlibat dalam pelanggaran berat, berdagang atau memfasilitasi perdagangan narkotika di dalam lapas.

Melampaui kapasitas

Banyak lapas yang jumlah narapidana dan tahanan melampaui kapasitas tampung. Perbandingan jumlah petugas dengan narapidana dan tahanan adalah 1 : 45, bahkan bisa lebih buruk bila dihitung dengan yang hanya bertugas untuk penjagaan.

KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Bagian depan Lapas Kelas II A Banceuy luluh lantak dilalap api pasca insiden kerusuhan pada Sabtu (24/4/2016) pagi.
Selain itu, pemenuhan hak-hak seperti ruang, makan, air bersih, sanitasi, informasi, dan lainnya masih jauh dari standar minimum yang telah menjadi komitmen dunia, melalui PBB sejak tahun 1955.

Permasalahan ini dapat dilihat dalam dua sisi analisis, yaitu dari sisi teknis pelaksanaan pemasyarakatan dan sisi makro struktural. Pada sisi teknis, narapidana dan tahanan yang sudah berjumlah lebih dari 180.000 (data Maret 2016) menjadi masalah utama.

Hal ini berdampak pada sulitnya memenuhi hak dan perlakuan sesuai standar minimal. Pada sisi teknis, sejumlah pelanggaran seperti perkelahian, pemilikan alat komunikasi hingga perdagangan narkotika, tidak lepas dari lemahnya pengawasan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com