Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Kebebasan Beragama dan Diskriminasi di Aceh Singkil Diadukan Ke Komnas HAM

Kompas.com - 22/04/2016, 18:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas), Boas Tumangger dan tokoh masyarakat muslim Kecamatan Suro, Ramli Manik, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Jumat (22/4/2016).

Dengan didampingi perwakilan dari lembaga Posko Kemanusiaan Lintas Iman, mereka mengadukan persoalan kebebasan beragama dan beribadah di Aceh Singkil.

Dalam pengaduannya tersebut, Boas Tumangger mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengakomodasi hak-hak yang seharusnya diterima oleh kelompok umat beragama tertentu, khususnya umat Nasrani, terkait pemberian izin pembangunan rumah ibadah. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik.

Boas menuturkan, sebelum maupun sesudah peristiwa pembakaran gereja HKI pada 13 Oktober 2015, izin pembangunan gereja dipersulit.

Padahal, seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur tahun 2007 tentang izin pendirian rumah ibadah telah dipenuhi.

Berdasarkan data yang dia miliki, tercatat ada satu gereja yang sudah mengajukan izin pembangunan gereja sejak 28 Juni 1994. Namun, sampai saat ini izin tersebut tidak pernah keluar.

(baca: Pemerintah Pusat Diminta Tuntaskan Masalah Kebebasan Beragama di Aceh Singkil)

Boas menceritakan, pascaperistiwa pembakaran gereja pada 13 Oktober 2015, Pemerintah Daerah sudah menginstruksikan kepada seluruh rumah ibadah yang belum memiliki izin agar mengurusnya dengan segera.

Dari 24 gereja yang ada, Pemerintah Daerah merekomendasikan pemberian izin kepada 13 gereja yang telah lolos verifikasi persyaratan.

Sebagai salah satu anggota pengurus gereja GKPPPD Sanggaberu yang juga belum memiliki izin, Boas segera mengajukan permohonan izin pembangunan.

Namun, pada Rabu 20 april 2016, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) menyampaikan bahwa 13 gereja tersebut proses perizinannya tidak berlaku lagi dan harus mengulang dari awal.

Belum ada kejelasan kapan pemerintah daerah akan menerbitkan surat izin pembangunan tersebut. (baca: Satpol PP Bongkar 10 Gereja Tak Berizin di Aceh Singkil)

"Dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, pihak FKUB dan Pemerintah Kabupaten terus berubah-ubah kebijakannya. Itu mempersulit panitia pendirian gereja dalam mengurus perizinan," ujar Boas saat bertemu dengan ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Ketentuan lain yang dinilai mempersulit adalah mengenai syarat perizinan dalam peraturan pemerintah daerah yang mengharuskan adanya 150 KTP pengguna rumah ibadah dan 120 KTP dukungan dari masyarakat setempat.

(baca: PGI Kecewa Konstitusi Tak Berdiri Tegak di Aceh Singkil)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com