Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartawan Aluwi Dieksekusi ke Lapas Salemba

Kompas.com - 22/04/2016, 18:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus Bank Century yang sempat buron, Hartawan Aluwi, dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016). Setelah delapan tahun buron, Hartawan dideportasi dari Singapura.

"Sore ini juga jaksa eksekutor Kasi Pidum dari Kejari Jakpus akan mengeksekusi terpidana ini ke LP Salemba," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Setelah dipulangkan ke Indonesia, Hartawan sempat ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis (21/4/2016) malam hingga Jumat siang.

Kemudian, ia dibawa ke Kejagung untuk dilakukan serah terima dari Mabes Polri.

Hartawan merupakan terpidana kasus penipuan dan pencucian uang terhadap nasabah Bank Century. (baca: Mantan Buronan Dibawa ke Indonesia, Wapres Ucapkan Terima Kasih)

Dalam perkara ini, Bareskrim menjerat delapan tersangka dari Bank Century dan PT Antaboga Delta Securitas.

Saat ini, dua terpidana yang masih buron, yaitu Anton Tantular selaku pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas dan Hendro Wiyanto, Direktur Utama PT Antaboga Delta Securitas.

Sama seperti Hartawan, keduanya telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga. (baca: Ini Kronologi Penangkapan Buron Kasus Century Hartawan Aluwi)

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, modus yang mereka lakukan, yakni membujuk nasabah bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga tinggi melebihi yang ditawarkan bank.

Terlebih lagi, investasi itu tidak dikenakan pajak dengan jaminan Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.

Dari kejahatan ini, mereka mengumpulkan dana Rp 1,455 triliun. Dana ini akhirnya mengalir ke perusahaan, bukan investasi sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menyita Mal Serpong, tanah di kawasan Klender dan miliaran lembar saham yang berkaitan dengan penggelapan dan pencucian uang ini.

Hartawan menggelapkan dana dalam kasus Century yang merugikan negara Rp 3,11 triliun. Ia diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008.

Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012.

Kompas TV Buronan Kasus Century Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com