JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Demokrat di DPR menolak syarat calon perseorangan atau independen diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Demokrat meyakini syarat bagi calon independen yang ada dalam draf RUU Pilkada saat ini sudah pas dan ideal.
"Fraksi Partai Demokrat bertahan syarat pencalonan perseorangan tidak dinaikkan, yakni 6,5-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata anggota panitia keja RUU Pilkada dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).
Untuk memastikan kualitas calon yang maju dalam pilkada mumpuni, Demokrat mendorong adanya uji publik.
(baca: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Sanksi untuk Parpol yang Tak Usung Calon Kepala Daerah)
Uji publik khususnya diperlukan bagi calon yang punya konflik kepentingan dengan pertahana dan calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana.
"Meskipun pelaksanaan pilkada kurang baik, tapi kalau input yang baik, calon yang baik, pasti hasilnya juga baik," ucap Fandi.
Selain Demokrat, fraksi lain yang sudah menyatakan penolakan terhadap pemberatan syarat calon independen adalah Nasdem dan Hanura.
Adapun sejumlah fraksi lain menilai syarat calon independen perlu diperberat agar adil dengan syarat calon yang diusung oleh partai politik.
Parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu DPRD untuk bisa mengusung calon.