JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Doddy Arianto Supeno menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama. Ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Seusai diperiksa di Gedung KPK pada Kamis malam, keduanya sudah mengenakan rompi tahanan. Keduanya bungkam saat ditanya perihal kasusnya oleh awak media.
Edy ditahan di rumah tahanan KPK, sedangkan Doddy ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta.
(Baca juga: Panitera PN Jakpus Dijanjikan Rp 500 Juta oleh Pemberi Suap)
Doddy dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution ditangkap di basement parkir sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
KPK menyita uang berjumlah Rp 50 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut. Diduga, uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Edy terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus. Pengajuan PK tersebut terkait perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan swasta.
(Baca juga: KPK Duga Ada Kasus yang Lebih Besar dari Penangkapan Panitera PN Jakpus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.