JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI Samadikun Hartono menjadi buron selama 13 tahun. Badan Intelijen Negara (BIN) menjelaskan alasanyya sulit untuk menemukan mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern itu.
Selama pelariannya, Samadikun ternyata memiliki banyak paspor dengan identitas yang berbeda.
Kepala BIN Sutiyoso paspor negara yang dimiliki Samadikun di antaranya Gambia dan juga Dominika. Masing-masing paspor itu bahkan dibuat Samadikun dengan identitas dan nama yang berbeda.
"Masing-masing paspor itu memiliki nama dan identitas berbeda. Dan saat ditangkap aparat hukum China di Shanghai itu dia menggunakan paspor Gambia dengan nama Tan Jemi Abraham, itu nama dia saat ditangkap," kata Sutiyoso, dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.
(Baca: Samadikun Ditangkap Saat Menonton F1 di Shanghai)
Sutiyoso tak menjelaskan lebih lanjut soal hal ini. Ia pun tak menyebutkan detail persis bagaimana Samadikun dapat ditangkap karena berkaitan dengan kegiatan intelijen.
Seperti diketahui, Samadikun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Ia tiba didampingi Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso.
Buronan selama 13 tahun itu tiba di area VVIP Bandara Halim di Gedung Sasana Manggala Praja, sekitar pukul 21.50. Sutiyoso terlihat mendampingi Samadikun bersama dengan sejumlah pejabat negara lainnya.
Rombongan langsung disambut Jaksa Agung HM Prasetyo. Samadikun terlihat tiba dengan baju garis hitam putih. Ia kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan bersama rombongan. dan kemudian diperiksa di Kejaksaan Agung selama 1,5 jam.
(Baca: Luhut Sebut Ada Permintaan Tukar Samadikun dengan Tahanan Uighur)
Seperti diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.