JAKARTA, KOMPAS.com — Buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (21/4/2016) malam.
Ia baru dipulangkan dari China setelah ditangkap oleh kepolisian setempat. Samadikun tiba di Kejagung sekitar pukul 22.30 WIB.
Ia menumpangi mobil tahanan Kejagung dengan pengawalan cukup ketat. Samadikun yang mengenakan kaus bergaris hitam dan putih itu hanya menundukkan kepala sambil berjalan masuk ke gedung bundar.
Kedatangan Samadikun di Indonesia juga disertai Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso.
Buron selama 13 tahun atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu tiba di area VVIP Bandara Halim di Gedung Sasana Manggala Praja, sekitar pukul 21.50 WIB.
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.