Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Penyiaran Dianggap Alami Kemunduran, Ini Alasannya

Kompas.com - 21/04/2016, 22:46 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai revisi Undang-Undang Penyiaran tidak disertai perbaikan, bahkan mengalami kemunduran.

"Semua yang ada di Remotivi melihat ini kemunduran jauh ke belakang," kata Direktur Remotivi Muhamad Heychael, salah satu anggota KNRP, di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Heychael merinci beberapa permasalah yang patut dicermati pada revisi UU Penyiaran. Pertama, hilangnya pelarangan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran.

Sebelumnya, ada batasan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 itu, tepatnya di pasal 18 ayat 1.

Kedua, minimnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Peran dominan penyiaran akan dipegang pemerintah.

"KPI menjadi sekedar lembaga pengawas isi siaran dan menjadikan pemerintah sebagai regulator utama dunia penyiaran," ucap Heychael.

Kemudian, ada kewajiban sensor seluruh isi siaran yang tertuang dalam pasal 140 ayat 1. Heychael menduga, kewajiban sensor terkandung bagi seluruh isi siaran, termasuk produk jurnalistik.

Selain itu, pasal 150 menerangkan jumlah iklan yang bisa ditayangkan dalam sebuah program mencapai 40 persen dari jam siar. Sebelumnya, porsi iklan hanya 20 persen dari jam siar.

"Tidak rasional. Coba bayangkan 40 persen berarti 24 menit dari tayangan satu jam. Itu hanya commercial break, belum lagi addlips," kata Heychael.

Revisi UU Penyiaran juga mengizinkan penyiaran iklan rokok. Heychael menilai adanya kontradiksi dalam ketentuan tersebut yang menyatakan adanya larangan iklan zat adiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com