JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya permintaan pencegahan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan ke luar negeri tersebut disampaikan atas nama Nurhadi (NHD), yang menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 April 2016," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat, Kamis (21/4/2016).
Menurut Heru, permintaan pencegahan tersebut terkait operasi tangkap tangan yang baru dilakukan KPK. (baca: Panitera PN Jakpus Dijanjikan Rp 500 Juta oleh Pemberi Suap)
Sebelumnya, dalam jumpa pers terkait operasi tangkap tangan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda.
Dua di antaranya adalah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan di ruang kerja Nurhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
"Ruangan milik Pak Sekjen, rumah juga rumah Pak Sekjen," kata Agus. (baca: KPK Duga Ada Kasus yang Lebih Besar dari Penangkapan Panitera PN Jakpus)
KPK menetapkan Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (EN) sebagai tersangka. Edy ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Rabu (20/4/2016).
Selain Edy, KPK juga menetapkan seorang pekerja swasta, Doddy Arianto Supeno (DAS), sebagai tersangka. (baca: KPK Duga Doddy Sudah Beberapa Kali Jadi Perantara Suap Kasus Berbeda)
Doddy diduga sebagai perantara suap antara perusahaan swasta yang berperkara dengan pejabat di PN Jakarta Pusat.