JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Kamis (21/4/2016).
Belum diketahui secara pasti apakah penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (20/4/2016).
"Benar ada penggeledahan, informasi yang saya terima seperti itu," ujar Juru Bicara MA Suhadi, saat dihubungi, Kamis.
Suhadi mengatakan, belum ada informasi resmi dari KPK yang menjelaskan kaitan antara penyidikan yang dilakukan KPK dan penggeledahan di ruang kerja Nurhadi.
"Kalau ruangan Sekretaris, bisa saja soal administrasi kantor MA, tetapi kita belum tahu terkait apa," kata Suhadi.
Seperti dikutip harian Kompas, KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Edy ditangkap setelah diduga menerima suap dari seorang berinisial DAS.
DAS diduga bekerja untuk salah satu jaringan konglomerasi besar di Indonesia. Pekerjaan DAS antara lain mengurus hal-hal yang terkait dengan sengketa hukum dari jaringan konglomerasi besar itu. Namun, pekerjaan itu dilakukan DAS melalui jalur tidak resmi.
DAS juga ikut ditangkap KPK setelah diduga menyuap Edy sebesar Rp 50 juta. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00, kemarin.
Dari informasi yang diperoleh Kompas, penyuapan yang diduga dilakukan DAS kepada Edy itu untuk mengamankan sengketa perkara perdata dari salah satu anak perusahaan jaringan konglomerasi yang beralamat di Karawaci, Tangerang, dan Cikarang, Bekasi, itu.
Sengketa yang melibatkan jaringan konglomerasi itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang terletak dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga tidak hanya satu perkara.
KPK rencananya akan memberikan penjelasan resmi pada Kamis siang.