JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah satu paket peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di daerah otonomi khusus.
Pilkada serentak tahun 2015 memiliki 10 PKPU dalam mengatur penyelenggaraan pilkada.
Sebagai persiapan pemilu serentak 2017, KPU perlu menambah satu PKPU untuk mengatur Pilkada di daerah otonomi khusus. (baca: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)
"Untuk Provinsi Aceh misalnya, pengaturan untuk syarat calon kepala daerah bertambah. Bakal calon kepala dan wakil kepala daerah harus bisa membaca Al-Quran," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di aula KPU, Jakarta, Selasa (19/4/206).
Husni menambahkan, penambahan aturan di daerah otonomi khusus tersebut karena tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015. (baca: KPU Buat Aturan Baru untuk Antisipasi Konflik Internal Partai)
Contoh lain di Provinsi DKI Jakarta, kata dia, bisa terjadi pemilihan kepala daerah dua kali putaran.
"Secara umum 50+1 total suara itu yang menang pemilihan. Bila pasangan lebih dari dua seperi di Jakarta belum tentu dapat 50+1 total suara. Di Papua, bakal calon harus masyarakat asli Papua," ucap Husni.
(baca: PPP Tolak Aturan KPU Perbolehkan Mantan Narapidana Ikut dalam Pilkada)
Pilkada serentak tahun 2017 akan digelar di 101 daerah yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 kota.