JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono, enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (18/4/2016).
Nono yang menjalani pemeriksaan selama delapan jam itu hanya menjelaskan bahwa dirinya dicecar sejumlah pertanyaan.
"(Ditanya) 15 pertanyaan," kata Nono singkat.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik.
Nono yang juga menjabat Presiden Direktur Agung Sedayu Group itu hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya ini untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka memberikan keterangan terkait dugaan suap pembahasan reklamasi Teluk Jakarta.
"Sebagai warga negara saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan," ucapnya, seraya bergegas masuk ke dalam mobil.
KPK masih mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Nono diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
"Iya, dia (Nono Sampono) akan menjadi saksi untuk tersangka MSN (M. Sanusi)," kata Yuyuk.
Keterkaitan Nono dalam kasus ini karena ia merupakan salah satu petinggi PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang mendapat hak reklamasi lima pulau dari Pemprov DKI di pesisir pantai utara Jakarta.
Lima pulau tersebut antara lain Pulau A (79 Ha), Pulau B (380 Ha), Pulau C (276 Ha), Pulau D (312 Ha), dan Pulau E (284 Ha).
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.