JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diharapkan bersifat akomodatif.
Dewan Perwakilan Rakyat minta revisi UU itu tak hanya mengedepankan aspek pemberantasan teroris, tetapi juga menjunjung tinggi hak asasi manusia yang dimiliki para terduga teroris.
"Intinya, kami ingin ada perlindungan terhadap korban, ada upaya pencegahan, deteksi dini dengan tetap memegang teguh HAM," kata Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries di Kompleks Parlemen, Senin (18/4/2016).
"Jadi kita hormati itu. Jangan sampai ada pasal yang justru membuat aparat melakukan pelanggaran HAM," ucapnya.
Rapat Pansus RUU Antiterorisme pada hari ini mengagendakan pemilihan pimpinan Pansus. Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra didapuk sebagai Ketua Pansus RUU Antiterorisme.
Sementara, selain Supiadin, Hanafi Rais dari Fraksi PAN dan Saiful Bahri dari Fraksi PKB ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansus.
Menurut Supiadin, dalam waktu dekat pimpinan pansus akan menentukan jadwal untuk rapat kerja bersama pemerintah.
Pansus ingin mendapat masukan dari pemerintah atas perubahan UU yang mereka inginkan.
"Silakan mereka bicara, setelah itu masuk pembahasan dan raker dengan Menkumham," ujarnya.