JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis mengatakan, salah satu indikasi kerugian negara pada pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras adalah besaran nilai jual obyek pajak (NJOP).
BPK merujuk pada NJOP Jalan Tomang Utara, yakni Rp 7 juta per meter persegi. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta merujuk Jalan Kyai Tapa dengan NJOP pada tahun pembelian atau tahun 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.
"Jalan Kyai Tapa itu seperti Mercedes dan Jalan Tomang Utara itu seperti bajaj. Jadi, sekarang kita beli bajaj seharga Mercy yang mengalami kerugian, seharusnya kan kita beli bajaj seharga Mercy dan dapat untung," kata Harry dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Berbeda dengan Harry, Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Sumanto mengatakan, sebagian lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI Jakarta terletak di Jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat.
Luasnya mencapai 36.410 meter persegi. Lahan itu juga merupakan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2878. Terkait hal itu, Harry enggan berkomentar.
"Saya hanya bisa menyampaikan itu," kata Harry.
Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tejanegara mengatakan, pembelian lahan RS Sumber Waras terjadi akhir Desember 2014.
"Jumlah tepatnya Rp 755.689.550.000, kita terima di rekening kita yang di Bank DKI, ditransfer," kata Abraham.
Menurut Abraham, total lahan seluas 69.888 meter persegi yang terdiri dari dua bidang tanah itu hanya memiliki satu lembar PBB. Abraham mengaku tidak mengerti perihal tersebut karena pemerintah yang mengatur.
"Itu yang mengatur pemerintah dan kita tidak tahu kenapa jadi satu, itu sudah berjalan sejak 1970, tidak pernah berubah," kata Abraham.
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan indikasi wanprestasi.
Pemprov DKI membayar lahan tersebut sebesar Rp 755 miliar. BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar.
Hal tersebut pertama kali diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD DKI tahun 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.