JAKARTA, KOMPAS.com - Freddy Budiman, gembong narkoba yang ditangkap terkait kasus 1,4 juta pil ekstasi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2016).
"Warga binaan atas nama FB (Freddy Budiman) kasus tindak pidana narkotika dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, ke Lapas Pasir Putih, Jawa Tengah," ujar Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, Sabtu.
(Baca: Deputi BNN: Freddy Budiman Bisa Mempertahankan Nyawa sampai Sekarang)
Fredy Budiman diberangkatkan dari Lapas Gunung Sindur, pada pukul 07.30. Setibanya di Bandara Pondok Cabe, Tangerang, Freddy langsung diberangkatkan menuju Bandara Tunggul Wulung, Cilacap.
"Freddy Budiman dibawa ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan sekitar pukul 10.00," ujar Akbar.
Menurut Akbar, pemindahan Freddy mendapatkan pengawalan dari petugas keamanan, dokter dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan satu peleton petugas dari Brimob.
Freddy sudah divonis mati oleh Mahkamah Agung. Namun, hingga saat ini, ia belum juga menjalani eksekusi mati.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga, Freddy masih aktif mengendalikan jaringan narkotika dari dalam tahanan.
(Baca juga: BNN Telusuri Dugaan Freddy Budiman Bergabung ISIS )
Kepala BNN Budi Waseso sebelumnya mendesak agar Kejaksaan Agung segera melaksanakan eksekusi mati terhadap 151 bandar narkotika, termasuk Freddy, yang diindikasikan masih mengendalikan jaringan narkotika dari dalam lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.