JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa penyelidikan kasus pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto diendapkan.
Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengaku semakin ragu dengan komitmen Prasetyo menuntaskan kasus ini.
"Itu mulai gelagat (diendapkan) saat mulai proses pemanggilan Setya Novanto," ujar Donal saat dihubungi, Jumat (15/4/2016).
(Baca: Jaksa Agung Akui Mengendapkan Kasus Pemufakatan Jahat)
Saat itu, kata Donal, Prasetyo bersikukuh perlu izin Presiden untuk memanggil Novanto. Kemudian, Presiden Joko Widodo angkat bicara dan menganggap tak perlu izinnya untuk meminta keterangan mantan Ketua DPR itu.
Dari sana, kata Donal, terlihat gelagat bahwa Kejaksaan Agung tidak serius menuntaskan kasus ini.
(Baca: Jaksa Agung Sebut Ada Indikasi Korupsi Terkait Pencatutan Nama Presiden)
"Padahal, sudah ada rekaman, saksi, Menteri ESDM, Maroef (mantan Presiden Direktur PT Freeport) itu menjadi kesaksian yang strategis," kata Donal.
Donal menganggap alasan Prasetyo yang mengendapkan kasus lantaran belum bisa menghadirkan pengusaha Muhammad Riza Chalid tidak relevan.
Menurut dia, kalaupun dimintai keterangan pun, Riza pasti akan berkelit soal pertemuan itu. Terlebih lagi, kejaksaan tidak mengerahkan upaya untuk mencari Riza di luar negeri dan menghadirkan paksa jika memang keterangannya sangat dibutuhkan.
(Baca: Kasus Pemufakatan Jahat Tidak Jelas, Kejagung Mengaku Tak Mampu Panggil Riza Chalid)
"Kejaksaan harus mencari kesaksian yang bisa menguatkan kasus ini. Kalau alasannya tidak ada keterangan RC, justru kejaksaan menunggu sesuatu yang tidak mereka kejar," kata Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.