Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Acara Dibubarkan Paksa, Jokowi Diminta Disiplinkan Aparat Keamanan

Kompas.com - 15/04/2016, 16:47 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Ainul Yaqin mengatakan bahwa lokakarya yang dilakukan oleh Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 memiliki dasar legalitas dalam konstitusi Indonesia.

Oleh karena itu, Pemerintah, dalam hal ini aparat keamanan, seharusnya memberikan jaminan perlindungan terhadap penyintas peristiwa kekerasan 1965 tersebut.

"Dalam undang-undang, warga negara diberi legalitas untuk berserikat berkumpul dan berdiskusi. Seharusnya negara melakukan penghormatan terhadap hak mereka," ujar Ainul saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Ainul menjelaskan, dengan adanya berbagai peristiwa pembubaran acara, maka Pemerintah harus mendisiplinkan aparat keamanannya, yakni kepolisian dan militer.

Pemerintah juga perlu menertibkan ormas-ormas yang dianggap intoleran agar kebebasan berpendapat dan berkumpul tetap terjamin. (baca: Menteri Luhut Dianggap Tidak Serius Beri Perlindungan kepada Penyintas Kasus 1965)

Ia pun menyayangkan masih adanya aksi pembubaran yang dilakukan oleh kelompok intoleran.

Pasalnya, melalui pernyataan di media, Menko Polhulam Luhut Panjaitan sebelumnya menyebut tidak boleh ada pembubaran acara diskusi. (baca: Ironis, Kepolisian Kini Berdiri di Pihak Kelompok Intoleran)

"Padahal Luhut bilang tidak boleh ada pembubaran," kata dia.

Lokakarya dan temu kangen antara korban kekerasan 1965 dari seluruh Indonesia terpaksa ditunda dan dipindahkan lokasinya setelah ada upaya paksa dari sekelompok orang. (baca: Ini Kronologi Pembubaran Lokakarya Penyintas Kekerasan 1965)

Rencananya, lokakarya yang digelar Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 itu digelar di kawasan Cisarua, Bogor, pada Kamis (14/4/2016), tetapi dipaksa dibubarkan oleh sekelompok orang.

Luhu sebelumnya menyoroti maraknya pembubaran acara tertentu di Indonesia. (Baca: Luhut Sesalkan Banyak Acara Diskusi yang Dibubarkan Paksa)

"Itu mau kami tangani. Tidak adalah harusnya pembubaran-pembubaran seperti itu," ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Menurut dia, sepanjang sebuah perkumpulan atau acara tersebut tidak melanggar peraturan atau tidak memiliki unsur makar, maka tidak perlu sampai dibubarkan paksa. (baca: Diancam Bubar Paksa, Bedah Buku "Tan Malaka" Gagal Digelar)

Luhut lalu mencontohkan acara yang sempat dibubarkan lantaran diduga mengambil topik soal komunisme dalam diskusinya. 

"Itu hak konstitusi mereka juga. Selama tidak bawa-bawa ideologi itu ke Indonesia, sah-sah saja," ujar Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com